news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Sumber :
  • istimewa - Antara

Tabir Kronologi Mengerikan Oknum TNI AL Dor Bos Rental Mobil: Mundur! Apa Saya Tembak Kau!

Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap tabir kronologi mengerikan terkait tiga oknum TNI AL yang diduga terlibat dor bos rental mobil di rest area Tol
Selasa, 11 Februari 2025 - 02:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap tabir kronologi mengerikan terkait tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang diduga terlibat dalam penggelapan mobil hingga penembakan (dor) terhadap pemilik rental (bos rental mobil) di rest area Tol Merak. 

Fakta-fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.

Berawal dari Pencarian Mobil "Bodong"

Kasus ini bermula pada 26 Desember 2024 saat Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3) menghubungi Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan meminta dicarikan mobil yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB. 

"Bang, kami mau cari mobil lah," kata Rafsin. 

Akbar pun bertanya jenis mobil yang diinginkan, dan Rafsin menyebut Honda Jazz atau Brio.

Akbar kemudian menanyakan harga yang dimiliki, dan Rafsin menyebut kisaran Rp50-60 juta. Akbar pun setuju untuk mencarikannya.

Mobil Rental Digelapkan, Pemilik Kejar-kejaran via GPS

Pada 1 Januari 2025, Toyota Calya warna silver ditukar dengan Honda Brio oranye berpelat B-2696-KZO dari CV Makmur Jaya Renta Mobil dengan tarif sewa Rp650 ribu per hari. 

Mobil ini disewa selama tiga hari dengan pembayaran awal Rp1,5 juta. Namun, mobil tersebut kemudian "dijual" seharga Rp55 juta.

Saat transaksi berlangsung, pemilik rental curiga dan mengecek GPS kendaraan. Dua dari tiga GPS telah dimatikan, tetapi satu masih aktif dan menunjukkan lokasi di Pandeglang. 

Pemilik rental, Ilyas Abdurahman, langsung melacak kendaraan bersama timnya.

Kejar-kejaran Berujung Penodongan Senjata

Pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Kecamatan Saketi, Pandeglang, tim pemilik rental berhasil memepet mobil Honda Brio yang dikendarai terdakwa 2 dan 3. 

Mereka menanyakan asal-usul mobil tersebut, namun justru direspons dengan ancaman.

Saat situasi memanas, terdakwa 2 berteriak, "Saya anggota!" dan memberi perintah kepada terdakwa 3 untuk mengambil senjata dari tasnya. 

Terdakwa 3 langsung mengokang pistol dan mengacungkannya ke arah korban sambil berteriak, "Mundur! Apa saya tembak kau!"

Korban yang ketakutan mundur, namun tetap mencoba meminta bantuan polisi. 

Sayangnya, Polsek Cinangka tidak memberikan pengawalan. 

Akhirnya, pemilik rental menghubungi grup WhatsApp Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk meminta pertolongan.

Drama di Rest Area Berujung Penembakan

Pada pukul 04.00 WIB, pelacakan GPS menunjukkan mobil Brio berhenti di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang. Pemilik rental dan tim segera menuju lokasi.

Saat terdakwa 2 memasuki minimarket, pemilik rental dan tim mendekati mobil terdakwa. Terjadi adu mulut hingga terdakwa 2 dipiting dan dipukul di pelipis.

Terdakwa 1 yang melihat kejadian ini langsung mengambil senjata dan melepaskan tembakan. Dalam situasi kacau, terdakwa 2 berteriak, "Tembak saja!" dan terdakwa 1 menembak korban Ramli dari jarak 2 meter, meski korban selamat.

Tak berhenti di situ, almarhum Ilyas Abdurahman mencoba merebut senjata dari terdakwa 1. Namun, terdakwa 1 justru berbalik badan dan menembaknya dari jarak 1 meter. 

Peluru mengenai dada kanan Ilyas yang langsung terjatuh dan berusaha menyelamatkan diri ke dalam minimarket sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kasus Mengguncang, TNI AL Diminta Tegas

Insiden ini memicu sorotan publik, terutama terkait tindakan tiga oknum TNI AL yang berujung pada kematian. 

Kini, mereka menghadapi proses hukum di Pengadilan Militer. 

Masyarakat pun menanti langkah tegas dari TNI AL untuk menegakkan keadilan atas kasus ini. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral