- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Buntut Sidang Naik Ke Meja, DPP Kongres Advokat Indonesia Resmi Pecat Firdaus Oiwobo Jadi Pengacara
Bandung,tvOnenews.com - Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memecat Firdaus Oiwobo sebagai pengacara. Keputusan tersebut imbas aksinya naik meja saat sesi persidangan kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (06/02/2025) kemarin.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.
"Jadi semalam itu kita sudah ambil keputusan mas, dari usulan seluruh DPD se-Indonesia kepada DPP bahwa apa yang dilakukan Firdaus itu bersifat melawan hukum dan etika pergaulan,"kata Pengurus DPP KAI, John Richard kepada tvOnenews.com usai Musyawah Nasional KAI di Kota Bandung, Senin (10/02/2025).
John mengatakan bahwa setalah DPP mengambil tindakan pihaknya juga langsung mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan pemecatan atau sumpah nya di cabut sebagai pengacara.
"Jadi secara tegas sudah ada keputusan yang dilakukan, kita sudah akan kirimkan ke Mahkamah Agung untuk melakukan pemecatan secara resmi kepada dia bahwa sumpahnya harus dicabut dan dia tidak boleh lagi jadi pengacara,"katanya.
Terlebih, DPP Kongres Advokat Indonesia juga meminta terhadap MA untuk tidak mengabulkan dikemudian hari jika Firdaus Oiwobo mengajukan kembali menjadi pengacara.
"Dan saya harapkan kalau dia kemudian pindah ke organisasi, dia ingin advokat, itu haknya yang bersangkutan. Tetapi agar Mahkamah Agung melihat bahwa apa yang dilakukan yang bersangkutan itu terikat dengan dia,"katanya.
"Jadi kita berharap itu tidak dilanjutkan lagi atau dikabulkan lagi sumpah yang selanjutnya. Tapi itu kembali ke kebijakan Mahkamah Agung untuk menilai hal itu,"pungkasnya.
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:
1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI.
2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.
3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.
(ila/ fis)