news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014–2019 Rini Soemarno usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK Terkait PGN

Menteri BUMN periode 2014–2019 Rini Soemarno telah rampung menjalani pemeriksaan di KPK terkait skandal dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN)...
Senin, 10 Februari 2025 - 19:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014–2019 Rini Soemarno telah rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Rini mengaku banyak lupa dan mengaku tidak mengetahui transaksi yang tengah diselidiki oleh KPK itu.

Usai pemeriksaan, Rini hanya menjawab singkat bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi. Ia juga mengaku lebih banyak dimintai klarifikasi mengenai nama-nama pejabat PGN yang terlibat serta kebijakan terkait.

"Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Sudah 10 tahun," ujar Rini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/02). 

Ilustrasi gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

 

Ketika ditanya apakah ia mengetahui proses jual beli gas dengan Isargas yang menjadi inti dari kasus ini, Rini secara tegas membantah keterlibatannya.

"Enggak lah. Itu kan transaksi yang saya rasa tadi saya tanya, ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa. Biasanya, enggak sampai dirutnya. Saya juga enggak sampai dirut, tetapi saya enggak tahu," ujarnya.

Bahkan saat ditanya mengenai siapa pejabat PGN yang bertanggung jawab, Rini membebankan kepada bawahannya dulu.

"Ehhh, direkturnya? Kalau enggak salah iya," ucapnya mengenai Danny Praditya.

Rini menyatakan bahwa para Deputi BUMN saat itu lebih mengetahui kebijakan terkait PGN.

"Kan sudah 10 tahun, saya lupa, ya. Tetapi kalau saya bilang, dengan deputi-deputi BUMN juga mereka lebih tahu, lebih banyak mengetahuilah program dari BUMN," ujarnya.

Kasus korupsi ini berawal dari kerja sama antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang kemudian berubah nama menjadi PT Isargas, dalam pengadaan dan distribusi gas pada periode 2017–2021. 

KPK menduga kerja sama ini sarat dengan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp212 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT Isargas. 

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan skema jual beli gas yang merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral