news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Senin (10/2/2025)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Indonesia Bakal Gabung OECD, KPK: Tujuan Konvensi Ini Pasti untuk Beri Sanksi Pelaku

KPK RI turut serta sebagai bidang penanggung jawab antikorupsi saat Indonesia bergabung dalam Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).
Senin, 10 Februari 2025 - 19:03 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turut serta sebagai bidang penanggung jawab antikorupsi saat Indonesia bergabung dalam Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa tujuan dari konvensi ini pastinya dilakukan untuk bisa memberikan sanksi terhadap pelaku korupsi dan penyuapan.

“Kemudian kami menganggap bahwa ruh atau tujuan dari konvensi ini pastinya adalah bagaimana untuk bisa memberikan sanksi kepada para pelakunya,” kata Setyo, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Senin (10/2/2025).

Sementara itu Setyo menuturkan bahwa pemberian sanksi ini akan memiliki pengaruh besar. Lantaran selain penindakan kepada orang yang melakukan, korporasinya juga bisa kena.

“Karena kalau sanksinya diberikan secara tegas, kemudian juga ada bukan hanya secara hukuman badan saja, tapi juga korporasinya juga bisa kena, setidaknya ini pengaruhnya makin besar,” jelas Setryo.

“Orang akan menghindari perilaku-perilaku korup, khususnya di bidang pemberian kepada penyuapan kepada publikasi ini. Termasuk juga entitasnya atau korporasinya,” sambungnya.

Kemudian Setyo menuturkan bahwa pihaknya akan terus mendukung terhadap kegiatan ini, baik dari sisi penegakan hukum, juga secara pemidanaan, dan yang lebih penting adalah kerjasama.

“Jadi pemerintah, di dalamnya yang ada Komisi Pemberantasan Korupsi, kemudian seluruh stakeholder, ada masyarakat pemerhati, ada akademisi, dan pihak swasta, semuanya bisa bekerjasama untuk menciptakan supaya aturan-aturan ini bisa segera dilakukan,” jelas Setyo.

Setyo menyebutkan hal ini diharapkan agar bisa segera mewujudkan kewajiban negara untuk sebuah regulasi yang sesuai dengan kebutuhan, dan bisa menimbulkan sebuah kebijakan-kebijakan atau implementasi secara masif. 

“Nanti juga akan ada penilaian terhadap kepatuhan-kepatuhan kita yang akan dibahas pada walking group-nya, tahap-tahap berikutnya. Ini akan sangat berpengaruh. Nah kalau ini sudah dilakukan semuanya, sekali lagi harapannya bahwa angka penyimpangan, penyalahgunaan terhadap korupsi, khususnya penyuapan ini, semakin turun. Karena sebenarnya, kunci atau ruhnya kasus korupsi itu ada di penyuapan,” tegas Setyo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK memiliki peran sebagai penanggung jawab saat Indonesia bergabung dalam Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

Hal ini diucapkan dirinya saat ‘Workshop and Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Toward Accession OECD Anti-briberry Convention', di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Senin (10/2/2025).

“Dan sebagai vokal poinnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penanggung jawab bidang antikorupsinya. Kami tentu sudah mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk merespon ini, karena ini pengaruhnya sungguh luar biasa,” kata Setyo.

Lebih lanjut Setyo menerangkan bahwa hal ini merupakan langkah penting untuk pemerintah Indonesia, bagi seluruh masyarakat yang berkecimpung di dunia-dunia usaha, karena pengaruhnya sungguh luar biasa.

“Dampaknya akan berpengaruh terhadap masalah ekosistem yang bersih di sektor perdagangan, kemudian juga persaingan usaha atau tata kelola, ini juga menjadi hal-hal yang positif,” ungkap Setyo.

Kemudian Setyo menerangkan bahwa dalam hal ini Indonesia sudah menunjukkan sebuah komitmen, menunjukkan sebuah keseriusan, dan menganggap bahwa foreign bribery ini sangat penting dan dibutuhkan.

“Untuk itu tentu kita semuanya memerlukan sebuah komitmen, dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan konsistensi terhadap kewajiban-kewajiban tahapan-tahapan yang sudah ditentukan untuk bisa masuk pada tahap konvensi, kemudian ratifikasi, dan lain-lain,” jelas Setyo.

“Proses aksisinya sudah dimulai, kita sudah masuk pada peta jalannya, kemudian juga sudah ada pembentukan tim nasional yang mengkoordinir kegiatan ini,” sambungnya.

Sementara itu Setyo berharap saat regulasinya disahkan, maka indeks persepsi korupsi itu akan bisa menjadi lebih baik.

“Saya membayangkan kalau regulasi tentang ini bisa disahkan, saya berharap bahwa indeks persepsi korupsi itu akan bisa menjadi lebih baik. Karena pengaruhnya ada juga terkait dengan suap di sektor swasta, yang sampai saat ini juga belum ada aturannya. Tapi ini nanti akan menjadi sebuah satu kesatuan, ini berpengaruh tentunya kepada indeks persepsi korupsi,” jelas Setyo. (ar/muu)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral