- Istimewa
Pelanggaran Lalu Lintas Bakal Ditindak dengan ETLE, Kecuali Plat Palsu dan Strobo
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyatakan bahwa 11 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) akan ditindak dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Nah, untuk penegakan hukum, sekali lagi saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE. Baik, ETLE statis maupun ETLE mobil," ucap Latif Usman saat Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Jaya 2025 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Namun, kata Latif Usman, masih ada pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak secara manual. Yaitu pelanggaran pelat nomor kendaraan palsu dan penggunaan strobo.
"Kecuali adalah pemalsuan plat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo. Penggunaan strobo, ini sudah yang akan manual," jelas Latif Usman.
Terkait penggunaan strobo, Latif menuturkan, pihaknya telah mewanti-wanti anggotanya yang bertugas untuk pengawalan agar tidak arogan dalam menjalankan tugas.
Latif mengaku telah menginstruksikan anak buahnya agar tidak ambisius dalam menjalankan tugas tanpa melihat kondisi sekitar.
"Begitu juga untuk interen ke dalam, secara interen kita menyiapkan personel yang betul-betul khususnya dalam pelaksanaan pengawalan, penjagaan. Sehingga pun kita dalam melakukan pengawalan pun sudah sedemikian rupa kita atur anggota untuk tidak arogan, untuk tidak selalu minta prioritas tetapi betul-betul harus memperkirakan ancaman-ancaman yang ada di sekitarnya," ucap Latif Usman.
Adapun, berikut 11 pelanggaran yang menjadi target operasi:
1. Melanggar marka berhenti.
2. Melawan arus.
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol.
4. Menggunakan handphone saat mengemudi.
5. Tidak menggunakan helm SNI.
6. Knalpot brong.
7. Mengemudikan kendaraan roda empat. tidak menggunakan sabuk keselamatan.
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan.
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (rpi/raa)