news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Dakwaan Anggota TNI AL, Ungkap Kronologi Tewasnya Bos Rental Mobil, Tertembak pada Bagian....
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Sidang Dakwaan Anggota TNI AL, Ungkap Kronologi Tewasnya Bos Rental Mobil, Tertembak pada Bagian...

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap 3 anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak hingga tewas.
Senin, 10 Februari 2025 - 18:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap 3 anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak hingga tewas.

Dalam sidang tersebut, Oditur militer mengungkap kronologi sebelum dan sesudah terjadinya penembakan hingga merenggut nyawa Ilyas Abdul Rahman yang merupakan pemilik rental mobil.

Oditur mengatakan, bahwa saat itu para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang, Sertu Akbar, dan Sertu Rafsin tengah berhenti di rest area tepatnya didepan minimarket.

Disaat yang bersamaan, teman-teman termasuk korban mengetahui keberadaan para terdakwa. Hingga akhirnya, mereka pun bertemu dan menangkap Akbar Adli.

Saat itu pula, teman korban yang sudah merasa kesal akibat perbuatan para terdakwa yang diduga hendak melakukan penggelapan mobil ini, seketika melakukan pemukulan terhadap Akbar.

"Saat terdakwa 2 (sersan satu Akbar Adli) dipitting, (saksi 4) memukul terdakwa 2, dengan cara mengepal di pelipis," ucap Oditur.

Selanjutnya, sambung Oditur, terdakwa Bambang yang melihat temannya mendapatkan kekerasan segera menembakan senjata api atas perintah dari Akbar.

"Terdakwa 2 memerintah terdakwa 1 dengan berkata 'tembak, tembak', lalu dari samping kendaraan brio terdakwa 1 dengan jarak 2 meter menembak saudara ramli yang saat itu memegangi terdakwa 2," ujarnya.

"Saat itu, saudara Ramli, saksi 10 dan saksi 11 melepaskan terdakwa 2, dan terdakwa 2 masuk kedalam mobil brio," sambungnya.

Lalu saat terjadi penembakan yang pertama itu, Ilyas yang merupakan korban berusaha mengambil senjata yang dipegang oleh Bambang.

Namun nahas, mengetahui hal tersebut, Bambang dengan sengaja menembakan peluru ke arah dada korban hingga meninggal dunia.

"Selanjutnya dengan jarak 1 meter terdakwa 1 berbalik badan secara reflek menembak almarhum Ilyas dan terkena didada sebelah kanan," tutur Oditur.

Akibat perbuatannya itu, Bambang dan Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Sertu Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ungkap Oditur. (aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral