

Sumber :
- Antara
Soal Rencana Pembatasan Masa Hunian Rusunawa di Jakarta, Pj Gubernur Teguh: Kami Masih Mengkaji
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan terkait rencana pembatasan masa huni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Minggu, 9 Februari 2025 - 20:37 WIB
Nantinya, aturan jangka waktu penempatan rusun akan diatur dalam revisi Pergub itu.
Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.
Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga untuk menghuni rusun. (ant/dpi)