- Istimewa
AKBP Gogo Galesung Kena Demosi 8 Tahun Buntut Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dikenakan sanksi demosi delapan tahun buntut dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam usai memantau langsung jalannya sidang etik Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro beserta empat orang lainnya di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2025).
Anam mengatakan bahwa selain AKBP GG juga terdapat IPDA ND yang dikenakan demosi. Keduanya juga dilakukan penempatan khusus selama 20 hari.
“Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse,” ucap Anam.
Kemudian Anam mengatakan terdapat satu anggoya yang diberikan penindakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yakni AKP Z yang merupakan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
“Yang di PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” terang Anam.
Sementara itu Anam menerangkan bahwa dalam kasus ini jika didasarkan dalam konstruksi perkara maka masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan," beber Anam.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengikuti rangkaian proses jalannya sidang etik Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro beserta empat orang lainnya terkait dugaan kasus pemerasan anak bos Prodia di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2026) hari ini.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa dalam sidang etik AKBP B ini mengungkap cukup detail mengenai peran hingga aliran uang.
“Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi itu dijelaskan semua, tapi ini kan masih standingnya persangkaan ya, belum diuji dengan kesaksian, belum diuji dengan alat bukti, belum juga diuji dengan bantahan dari terduga pelanggar,” kata Anam, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2025).