Article Article
Gas Elpiji.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Aturan Baru, Sub Pangkalan Wajib Jual Gas Elpiji 3 Kilogram Seharga Rp19 Ribu

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:08 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menambahkan HET tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga angkanya berbeda-beda.

“Jadi itu yang perlu diketahui setiap kota, kabupaten maupun provinsi ada yang berbeda-beda tergantung HET yang ditetapkan oleh pemerintah (daerah),” kata Andre menambahkan.

Lebih lanjut, Dasco menuturkan sub pangkalan yang tidak mengikuti aturan HET dalam menjual LPG 3 kg ke masyarakat, maka akan mendapat sanksi.

“Jika kemudian ternyata terbukti melanggar tentu akan ada sanksinya,” pungkasnya. (saa/raa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:45
03:20
01:24
05:26
02:44
11:41
Viral