

Sumber :
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Aturan Baru, Sub Pangkalan Wajib Jual Gas Elpiji 3 Kilogram Seharga Rp19 Ribu
Kamis, 6 Februari 2025 - 19:08 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menambahkan HET tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga angkanya berbeda-beda.
“Jadi itu yang perlu diketahui setiap kota, kabupaten maupun provinsi ada yang berbeda-beda tergantung HET yang ditetapkan oleh pemerintah (daerah),” kata Andre menambahkan.
Lebih lanjut, Dasco menuturkan sub pangkalan yang tidak mengikuti aturan HET dalam menjual LPG 3 kg ke masyarakat, maka akan mendapat sanksi.
“Jika kemudian ternyata terbukti melanggar tentu akan ada sanksinya,” pungkasnya. (saa/raa)