news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Persidangan sidang gugatan pra peradilan kasus penyitaan barang bukti AKBP Bintoro, di tunda, dan cabut laporan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Anak Bos Prodia Cabut Sementara Gugatan Perdata ke AKBP Bintoro

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan terhadap AKBP Bintoro.
Rabu, 5 Februari 2025 - 18:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yakni Arif Nugroho yang merupakan anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdatanya terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Kuasa Hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung menjelaskan bahwa pihaknya mencabut gugatan tersebut lantaran gugatan tersebut masih belum lengkap.

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya. Jadi kita mencabut sementara ya, sementara kita mencabut," ucap Pahala Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2025).

Pahala menuturkan, nantinya gugatan itu akan diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun, dia belum menjelaskan pihak tergugat yang nantinya akan ditambahkan dalam gugatan tersebut siapa.

"Kami akan melakukan upaya lagi seperti ini untuk menambah pihak berikutnya, sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," ujarnya.

Pahala menjelaskan, ada penambahan total kerugian dalam gugatan yang nantinya akan diajukan kembali. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan pada Rabu (12/2/2025).

"Ada satu atau dua orang lah kita mau tambahkan," ujarnya

Gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (7/1).

Penggugat dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Pahala Manurung, menyampaikan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, yaitu:

- Mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual
- Mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4

Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan pada Rabu (5/2/2025).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral