news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Praperadilan Hasto vs KPK, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan melawan KPK, Sekjen PDI Perjuangan tersebut, tidak hadiri persidangan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jalani Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Penetapan Tersangka Terlalu Cepat

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berpendapat penetapan tersangka atas nama kliennya terbilang sangat cepat.
Rabu, 5 Februari 2025 - 13:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berpendapat penetapan tersangka atas nama kliennya terbilang sangat cepat.

Diketahui Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilatih sangat cepat dalam penetapan tersangka sebagai pemohon," ujar kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Ia menyoroti jabatan pimpinan KPK baru yang diserahterimakan pada 20 Desember 2024.

Setelah itu, KPK menerbitkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 yang menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

"Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pemohon dilakukan dalam bentang waktu yang cepat dan singkat," kata dia.

Tim kuasa hukum juga berpendapat penetapan tersangka Hasto Kristiyanto membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan ada upaya pengalihan isu terkait Presiden ke-7 yakni Joko Widodo (Jokowi).

Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025) pukul 10.00 WIB.

Awalnya sidang tersebut dijadwalkan pada Selasa (21/1/2025) lalu namun ditunda lantaran dari pihak KPK tidak hadir. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral