news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pesta seks gay di Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Pesta Seks Gay di Jakarta Selatan, Polisi Sebut Acara Dibuka dengan Buka Pakaian Lalu Peserta Diberi Label Identitas Pemeran Laki-Laki atau "Perempuan"

Polisi masih mendalami kasus pesta seks gay di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) lalu.
Selasa, 4 Februari 2025 - 10:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami kasus pesta seks gay di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) lalu.

Ada 56 orang yang diamankan dari kamar 2617 itu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terkait pesta seks gay ini. 

Berdasarkan fakta di lapangan, kata dia, para peserta seks gay dikumpulkan di sebuah kamar. Lalu mereka semua diminta untuk menikmati acara tersebut.

"Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP mengimbau kepada para peserta acara pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut. Jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," ujar dia, Senin (3/2/2025). 

Ade menyebut setelah itu acara dimulai dengan membuka pakaian. Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.

"Bagi peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika pemeran 'perempuan', maka menggunakan label stiker pada bahu," terangnya. 

Ade menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus ini mulai dari sudah berapa kali dilakukan, di mana saja dan kapan saja. 

Dari peristiwa ini didapati tiga tersangka, yakno RH, RE dan BP. Ketiganya dikenakan Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dikenakan pula Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

Para tersangka pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral