

Sumber :
- Asprilla Dwi Adha-Antara
Pemerhati Hukum Sebut Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil
Perkara dugaan kasus Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini measih belum memiliki kejelasan dalam penuntasannya.
Senin, 3 Februari 2025 - 20:15 WIB
"Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti Penyidik PMJ dengan menghentikan penyidikan dan Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981," kata Leo.
"Bahkan dalam pertimbangan Hakim Lusiana Amping yang memeriksa Gugatan Prapid oleh MAKi itu, dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan Pidana," sambungnya. (raa)