- Istimewa
Para Praktisi Hukum Buka Posko Pengaduan Penipuan Tiket Konser Musik
Untuk menghindari penipuan, ada empat hal yang bisa dilakukan.
Pertama, beli tiket konser hanya dari situs resmi atau penyelenggara konser.
Kedua, jangan memberikan data pribadi atau informasi keuangan kepada pihak tidak dikenal.
Ketiga, jangan melakukan pembayaran sebelum menerima tiket.
Keempat, periksa keaslian tiket sebelum melakukan pembayaran.
Bagi para pelaku yang melakukan penipuan dapat dikenakan beberapa pasal pidana.
Baik berupa pasal penipuan, pasal penyalahgunaan teknologi informasi, maupun pasal kriminalisasi dokumen.
Di antaranya, Pasal 378 KUHP, Pasal 379 KUHP, Pasal 380 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dan Pasal 263 KUHP.
"Harapan kami, masyarakat luas, khususnya bagi pecinta musik, dapat waspada dan berhati-hati. Untuk informasi lebih lanjut, kami membuka hotline Nomor WhatsApp di +6281389943032 atau +62 819-1100-7784. Bagi korban juga dapat mengirim email ke mzalaw01@gmail.com," tuturnya.(lkf)