- Rolandus Nampu-Antara
Polisi Sebut 9 WNA Diduga Jadi Pelaku Perampokan Rp3,4 Miliar Aset Kripto Warga Ukraina di Bali
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebut 9 warga negara asing (WNA) diduga menjadi pelaku perampokan WNA asal Ukraina berinisial ll di Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan dilihat dari sebuah video tampak seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp3,4 miliar.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada tanggal 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A sedang mengendarai mobil BMW warna putih.
Di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, tiba-tiba mereka dihadang dua mobil.
Keluarlah empat orang berpakaian hitam dengan menggunakan masker. Mereka membawa senjata pisau, palu dan pistol.
Lalu mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Para pelaku lantas membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di Kuta Selatan.
Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka juga memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun Binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor," ujarnya dikutip pada Jumat (31/1/2025).
Akibatnya, kata Ariasandy, korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan.
- Rolandus Nampu-Antara
Adapun kerugian materinya kurang lebih sebesar Rp3.496.790.194.
Pihaknya mengatakan dari laporan korban para terduga pelaku berasal dari Negara Rusia, Ukraina dan Kazakhstan.
Polda Bali telah memanggil para terduga pelaku lewat konsulatnya masing-masing untuk dimintai keterangan.
Meski begitu, mereka tidak memenuhi panggilan. Bahkan, mereka telah dipanggil sebanyak dua kali.
Saat ini kasus tersebut ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.