news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Buntut Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Terhadap Tersangka Pembunuhan dan Pelecehan Seksual, Empat Anggota Polisi Dipatsus

Dugaan pemerasan menyeret eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro saat ini tengah didalami oleh Polda Metro Jaya. Empat petugas sudah diamankan.
Selasa, 28 Januari 2025 - 11:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat ini tengah didalami oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan saat ini ada empat anggota polisi yang dipatsus (penempatan khusus berkaitan dugaan pemerasan AKBP Bintoro ini.

"Empat orang telah dipatsus, dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Ade Ary, Selasa (28/1/2025).

Adapun dugaan pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro ini dilakukan terhadap dua tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual yaitu Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Dua tersangka tersebut terlibat pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap wanita di bawah umur. Selain membunuh, mereka juga dituding mencekoki korban dengan minuman keras dan narkoba.

Menurut Indonesia Police Watch (IPW), AKBP Bintoro lalu meminta sejumlah uang terhadap tersangka itu dengan janji untuk tidak melanjutkan kasus itu.

Terkait dengan dugaan tersebut, Ade Ary menegaskan Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran oleh anggotanya.

Saat ini Propam Polda Metro Jaya mengamankan empat orang diduga terkait kasus ini yakni:

B (Bintoro) eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
G eks kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
ND Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. (iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral