news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para penasihat hukum korban investasi bodong robot trading Net89 menyatakan sepakat untuk mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) ..
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,2 Triliun, Ternyata Korban dan Terlapor Robot Trading Net89 Lakukan Ini...

Para penasihat hukum korban investasi bodong robot trading Net89 sepakat lakukan ini soal proses hukum pidana yang saat ini sedang bergulir di Bareskrim Polri.
Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:43 WIB
Reporter:
Editor :

Proses perdamaian melalui RJ akan terus dilakukan untuk menyamakan persepsi.

"Kita telah menyamakan persepsi dan satu frekuensi untuk mempercepat proses RJ yang merupakan pilihan atau jalan terbaik dari kasus robot trading Net89," katanya.

Dia pun menyampaikan alasan bahwa RJ sebagai pilihan terbaik kasus robot trading Net89 dengan mencontohkan perkara serupa yang sampai saat ini korban masih menunggu restitusi.

"Contohnya kasus DNA Pro yang memakan waktu sangat panjang, kasihan dengan korban. Jadi hal itu yang menjadi dasar pertimbangan bahwa RJ adalah jalan terbaik. Pidana adalah jalan terakhir. Adanya RJ jadi lebih efisien. Polri pun setuju adanya RJ. Sehingga para korban bisa mendapatkan haknya yang selama ini berjuang dapat memperoleh haknya dengan cepat," ungkapnya.

Kuasa hukum korban lainnya, Ferry Yuli Irawan mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus robot trading Net89.

"Kami semua para pelapor mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim yang telah menangkap para tersangka dan menyita aset kasus Net89," ucap advokat dari 'Sentral & Partner Law'.

Herry Yap, kuasa hukum salah satu pihak terlapor juga mengapresiasi adanya niatan baik pihak pelapor untuk membuka jalan damai melalui RJ.

Sebelumnya, Rabu (22/1/2025), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan konferensi pers terkait penyitaan asset dari para tersangka kasus robot trading Net89.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita  properti milik tersangka senilai Rp1,5 Triliun dan uang tunai sebesar Rp 52,5 miliar.

"Kami juga telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).(lkf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral