- Antara
KKP Ambil Langkah Tegas soal Pagar Laut di Bekasi, Bakal Lakukan Hal Ini...
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas soal pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin oleh PT TRPN yang melakukan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto lewat keterangan resminya pada Sabtu (25/1/2025).
"Langkah lanjutan setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025," ujar dia.
Doni menyebut pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi termasuk denda.
Menurut dia, langkah tegas ini merupakan komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan dan masyarakat pesisir serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pada 15 Januari 2025 lalu, KKP menyegel pagar laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan PT TRPN tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).