Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino.
Sumber :
  • dok. DPRD DKI Jakarta

Pejalan Kaki Terancam! Trotoar Jakarta Disulap Jadi Lahan Parkir dan PKL, DPRD Desak Penertiban

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Kondisi trotoar di Jakarta yang seharusnya menjadi zona aman bagi pejalan kaki kini banyak disalahgunakan. Mulai dari parkir liar hingga menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL), trotoar tak lagi aman bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Koalisi Pejalan Kaki saat audiensi dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (22/1/2025).

“Kita prihatin dengan kondisi keselamatan para pejalan kaki di Jakarta. Harus ada langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta yang akan menuju global city,” ujar Wibi.

Ia meminta Pemprov DKI mengambil tindakan serius untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan Aplikasi Jakarta Kini (JAKI), yang memungkinkan warga melaporkan pelanggaran di trotoar secara langsung.

“Ada aplikasi milik Jakarta, namanya JAKI. Saya minta masyarakat jadilah mata untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran trotoar. Kita butuh partisipasi aktif,” tegas Wibi.

Sementara itu, Kepala Bidang Tramtibum Satpol PP DKI Jakarta, Rizky Adhari, mengaku telah memperbanyak personel di titik-titik rawan penyalahgunaan trotoar.

“Kami sudah melakukan penebalan personel di lokasi rawan parkir liar. Di sekitar Jaksel, bersama Dishub Jaksel, kami rutin patroli, melakukan imbauan, dan pemasangan spanduk larangan sesuai aturan,” jelas Rizky.

Satpol PP juga berencana menggandeng berbagai pihak, mulai dari asosiasi pengusaha restoran dan hiburan, hingga dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

“Kami ingin ada mekanisme terstruktur, mulai dari pengawasan, perencanaan, hingga penindakan,” tambah Rizky.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki regulasi yang lengkap untuk menindak pelanggaran di trotoar.

“Ketentuan regulasinya dari mulai UU Lalu Lintas, Perda Transportasi, hingga Perda Tibum itu sudah lengkap. Tidak ada kekosongan hukum terkait penindakan pelanggaran lalu lintas, terutama soal parkir liar di trotoar,” tegas Alfred.

Ia berharap penegakan hukum ini menjadi prioritas agar trotoar kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. (agr/nba)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral