Pelaku Beli Mobil Hingga Buka Usaha dari Hasil Uang Penipuan Arisan Duos Beli Skema Ponzy.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safitri

Pelaku Beli Mobil Hingga Buka Usaha dari Hasil Uang Penipuan Arisan Duos Skema Ponzy

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap wanita berinisial SFM (21) yang melakukan penipuan dengan skema ponzy modus arisan duos. Adapun pelaku berhasil meraup keuntungan dari para korban untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman WS mengatakan bahwa pelaku yang merupakan ibu rumah tangga, mengambil keuntungan dari korban untuk membeli mobil hingga membuka usaha laundry.

“Untuk sementara yang bersangkutan selama ini menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa barang yaitu berupa mobil, membangun laundry, dan membeli alat-alat rumah tangga lainnya,” kata Herman, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (18/1/2025).

Lebih lanjut Herman belum menjelaskan secara detail mengenai total seluruh hasil keuntungan yang didapat oleh pelaku. 

Namun ia menyebutkan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sejak September 2024.

“Yang kedua, perihal keuntungan yang didapat oleh pelaku di sini masih akan terus kita dalami. Kami mohon waktu masih dalam proses audit pendalaman. Kami membutuhkan banyak data yang dikorelasikan dengan instasi terkait,” ungkap Herman.

Untuk diketahui, Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan wanita berinisial SFM (21) yang melakukan penipuan dengan skema ponzy modus arisan duos yang merugikan puluhan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku mengambil keuntungan bervariasi dari para korban yang melakukan investasi. Bahkan pelaku mengambil keuntungan bisa mencapai Rp 2 juta.

“Dari setiap investor rata-rata keuntungan yang didapatkan adalah Rp50 ribu sampai Rp2 juta rupiah,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (18/1/2025).

Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan bahwa terdapat 85 orang yang menjadi korban dalam peristiwa ini. Para korban juga ditawarkan oleh pelaku untuk melakukan investasi itu bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta.

“Skema promosi investasi ini dengan istilah dana pinjaman (Dapin) menggunakan sistem slot Rp1 juta jadi Rp1,4 juta, ada Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta dan lain sebagainya. Kemudian Membuat penawaran keuntungan dana pinjaman ini tiap slot Ada yang 10 hari, ada yang 15 hari, ada yang 20 hari,” terang Ade Ary.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman WS menuturkan bahwa dalam peristiwa ini, para korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

“Rata-rata kerugian (korban) Rp10-20 juta per orang,” ucap Herman. (ars/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:08
10:15
01:40
02:37
01:56
04:07
Viral