- Istimewa
Pengusaha Asal Jakarta Diduga Jadi Korban Penipuan di Lampung, Kuasa Hukum Kritisi Alasan Gugatan Wanprestasi
Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha asal Jakarta yakni Tedy Agustiansjah menjadi korban dugaan aksi penipuan bermodus kerja sama usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung.
Tedy mengaku akibat dugaan penipuan itu pihaknya mengalami kerugian Rp16 miliar ditambah ancaman kehilangan tanah senilai Rp48 miliar.
Kuasa hukum Tedy, Harno mengungkap jika kliennya turut digugat wanprestasi oleh komplotan pelaku terduga penipuan itu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Ia mengaku dalam sidang lanjutan gugatan tersebut para tergugat menghadirkan saksi yang dinilai tak relevan dengan perkara yang ada.
“Saksi yang mereka bawa hanya pekerja biasa. Tidak tahu siapa pemilik lahan, tidak paham perjanjian apa pun. Ini sungguh memalukan, sebuah upaya terang-terangan membuang waktu dan merugikan semua pihak, termasuk pengadilan,” kata Hasno kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
“Jika saksi-saksi yang dihadirkan tidak relevan, lalu mengapa gugatan ini terus berlanjut? Ini harus menjadi tamparan keras bagi sistem peradilan kita. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat oleh pihak-pihak berkepentingan untuk merampok hak orang lain,” sambungnya.
Hasno menuturkan pihaknya menduga adanya indikasi konspirasi besar yang dirancang untuk merebut aset kliennya.
Ia menilai ada pihak-pihak yang dengan sengaja merancang skenario untuk merampok tanah milik Tedy melalui manipulasi hukum.
“Klien kami dimanipulasi dengan janji-janji manis. Tanahnya dijadikan proyek usaha dengan dalih kerja sama, tapi faktanya tidak ada perjanjian resmi yang melibatkan Resto Bebek Tepi Sawah. Bahkan, saat kami konfirmasi ke pemilik merek Bebek Tepi Sawah, mereka menyatakan tidak pernah terlibat dalam proyek ini. Jadi, siapa sebenarnya yang bermain di sini?," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha asal Jakarta bernama Tedy Agustiansjah melapor ke Polda Metro Jaya usai diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian senilai Rp16 miliar.
Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Farlin Marta mengatakan laporan tersebut turut teregister dengan Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
Laporan itu pun ditujukan terhadap tiga orang terduga pelaku aksi penipuan itu yakni TN alias A (60) selaku Komisaris PT MSK, AMH selaku Direktur PT MSK, dan HW selaku Direktur CV HKN.