- Ilham Ariyansyah/tvOne
Titik Terang Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual Bocah SD di Garut, Korban Bawa ke Meja Hijau
"Karena mengapa jadi dalam perkara ini yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual itu adalah dikategorikan sebagai kejahatan serius, jadi tidak bisa sebatas pidana administratif," ucapnya.
Dia mengungkapkan telah melakukan pembicaraan secara langsung dengan Kapolres Garut dan meminta meskipun terduga pelaku masih di bawah umur.
Akan tetapi proses hukum harus terus dijalankan hingga ke ranah persidangan pengadilan (meja hijau).
"Kbetulan kami kemarin langsung diskusi langsung dengan Bapak Kapolres meminta perkara ini tetap dilanjut dengan mendorong restitusi untuk nanti dalam tahapan proses penyidikan penuntutan,sampai pengadilan tentunya. Walaupun ini terduga pelakunya adalah anak di bawah umur tetap kita mengedepankan restitusi itu," kata dia.
Nurdin mengaku rencana pertemuan yang sebelumnya direncanakan itu batal lantaran para pihak terduga pelaku perundungan kliennya itu tak jadi hadir ditempat yang dijadwalkan.
"Katanya mau dipertemukan dengan pihak terduga pelaku cuman mereka ini yang dibarengi pendamping hukumnya tidak jadi datang di polres, tapi walaupun datang juga kami tetap menolak diajak damai," katanya. (iah/muu)