- Dok. Istimewa
Terungkap Alasan Pemerintah Belum Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Tangerang, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang.
Proses hukum dan prosedur menjadi prioritas sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
Tahap Awal: Penyegelan dan Penyelidikan
Langkah pertama yang diambil adalah penyegelan pagar laut tersebut.
Setelah itu, pemerintah akan menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ilegal tersebut.
"Jika pelaku sudah teridentifikasi, Kementerian KP akan menjatuhkan denda administratif dan memerintahkan pembongkaran pagar," jelas Trenggono dalam unggahan Instagram resmi @kkpgoid, Sabtu (11/1/2025).
Kementerian melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, telah diminta mempercepat penyelidikan.
Hasil sementara menunjukkan bahwa pagar ini dipasang tanpa izin resmi, khususnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kerugian Nelayan dan Ancaman Ekosistem
Pagar laut ini melintasi enam kecamatan, berdampak langsung pada mata pencaharian 3.888 nelayan dan 500 penangkar kerang.
Selain itu, lokasinya yang berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi dianggap merugikan ekosistem pesisir.
"Dampaknya sangat besar, baik terhadap ekonomi masyarakat maupun lingkungan. Semua kegiatan di ruang laut harus mendapatkan izin sesuai Undang-Undang Cipta Kerja," tegas Trenggono.
Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pagi tadi saya mendapat arahan dari Pak Presiden melalui Pak Menteri untuk segera menyegel pagar laut ini," ungkap Ipunk dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).
Hingga saat ini, penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut, termasuk tujuan pemasangannya.
Pemerintah berkomitmen memastikan ruang laut dikelola secara berkelanjutan, tanpa merugikan masyarakat atau lingkungan.
Kasus pagar laut Tangerang ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan ruang laut di Indonesia. Dengan langkah tegas pemerintah, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan keberlanjutan sumber daya kelautan tetap terjaga. (aag)