Imigrasi: Wisatawan harus ajukan visa kunjungan klasifikasi penjamin.
Sumber :
  • Antara

Imigrasi: Wisatawan harus ajukan visa kunjungan klasifikasi penjamin

Selasa, 22 Februari 2022 - 22:54 WIB

Jakarta, tvOne

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengingatkan calon wisatawan asing yang ingin berlibur ke Indonesia harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi dimana wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Amran mengatakan Ditjen Imigrasi telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali.

Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu.

Ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon visa kunjungan wisata, dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan Warga Negara Asing (WNA) selama di Indonesia.

Biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin, memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA. Mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan sampai hari kepulangannya ke negara asal.

"Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakukan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum," ujar dia.

Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa kunjungan telah ditentukan undang-undang yakni senilai Rp200 ribu ditambah 50 dolar AS.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021. Pada Pasal 171A disebutkan bahwa orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia, wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaan-nya.

Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.(Ant/Jeg)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral