news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Pemeriksaan Cepat di KPK, Ahok: Kan Sudah Pernah Diperiksa

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal juga sebagai Ahok jalani pemeriksaan secara singkat di KPK Kamis (9/1/2025).
Kamis, 9 Januari 2025 - 15:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan secara singkat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025).

Pemeriksaan terhadap Ahok hanya berlangsung selama sekitar 1,5 jam. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Ahok menuturkan, pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung cepat karena pernah diperiksa penyidik.

"Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat," kata Ahok, usai diperiksa di KPK, di Gedung Merah Putih, Kamis.

Ia mengatakan ia tidak perlu menuliskan biodata dan data lainnya sehingga bisa langsung menjalani pemeriksaan.

"Sudah ada semua gitu lho. Tinggal mengkonfirmasi saja," kata Ahok menambahkan.

Selama pemeriksaan, Ahok menjelaskan soal awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan gas cair alam itu.

Adapun kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina, lanjut Ahok sudah dilakukan sebelum dirinya hadir menjadi komisaris.

Ia mengatakan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris. Dugaan korupsi diduga mulai terendus pada Januari 2020 lalu.

"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," ujarnya.

Kasus ini adalah pengembangan dari korupsi LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Kasus tersebut menjerat Dirut Pertamina 2009-2024, Karen Agustiawan yang kini telah divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Ia sempat mengajukan banding, tetapi ditolak. Saat ini, Karen telah mengajukan kasasi atas kasus korupsi LNG PT Pertamina. (hmd/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral