- tvOnenews.com/Haries Muhamad
KPK Resmi Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Investasi Fiktif yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, Rabu (8/1/2025).
Kosasih ditahan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Antonius Kosasih resmi ditahan penyidik KPK untuk 20 hari ke depan.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," Kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konprensi pers, Rabu (8/1/2025).
Selain ANS Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini.
Asep mengungkapkan, ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.