Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polsek Cinangka Tak Mau Dampingi Bos Rental Mobil yang Jadi Korban Penembakan, Merasa Tak Miliki Cukup Kekuatan

Senin, 6 Januari 2025 - 15:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap alasan petugas di Polsek Cinangka tidak bersedia mendampingi rombongan bos rental mobil yang minta pendampingan mengejar pelaku penggelapan mobil sewaan sampai akhirnya terjadi penembakan oleh oknum TNI.

Diketahui, seorang bos rental mobil ditembak mati oleh oknum TNI yang berniat menggelapkan mobil sewaannya pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Kejadian itu berawal ketika bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman (48) mendeteksi ada GPS di mobilnya yang sudah tidak terpasang.

Setelah dilacak, mobil Honda Brio yang tengah disewa itu berada di daerah Pandeglang. Bos rental mobil itu pun mengejar bersama rombongannya.

Di jalan diketahui bahwa saat ini mobil tersebut sudah berpindah tangan dan orang yang diduga akan menggelapkan mobilnya adalah oknum TNI bersenjata api.

Bos rental mobil dan rombongannya itu kemudian meminta bantuan polisi terdekat yakni Polsek Cinangka. Namun ditolak karena berbagai alasan. 

Kapolda Banten Suyudi Ario Seto mengungkapkan, ternyata penolakan itu disebabkan pihak Polsek Cinangka tidak yakin punya kekuatan yang cukup untuk menghadang pelaku penggelapan mobil dengan senjata api.

"Jadi harusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan arena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan," kata Suyudi, dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).

Suyudi mengakui bahwa ada kesalahan dalam hal ini. Sebab, sebenarnya anggota polisi di Polsek Cinangka bisa meminta bantuan kepolisian lain.

"Padahal anggota kita bisa harusnya melakukan permintaan tambahan dukungan ke Polres misalnya. Atau anggota reserse polsek itu sendiri," tegas Suyudi.

Atas kesalahan tersebut, tiga orang petugas polisi termasuk Kapolsek Cinangka sudah diperiksa Propam Polda Banten. 

Berdasarkan hasil penyidikan Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran ketidakprofesionalan terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

"Karena tidak respons terhadap laporan masyarakat, yang seharusnya melakukan pendampingan," ujar dia.

Adapun tiga anggota Polri yang sudah dinyatakan melanggar kode etik adalah Bripka Deri Adriani, Bripka Dedi Irwanto, dan Kapolsek Cinangka Asep Iwan Kurniawan.

Suyudi menegaskan, ketiga anggota Polri itu terancam hukuman berat mulai dari demosi sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral