Mantan Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menemui Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/10/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Mantan KSAD TNI Didukung Jadi Ketum PPP

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mendapat dukungan untuk menjadi Ketua Umum (Ketum) PPP

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PP Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia), Husnan Bey Fananie mengungkap sosok Dudung memiliki pengalaman selama memimpin TNI AD.

Sehingga, ia merasa yakin jika purnawirawan bintang empat itu mampu mengembalikan kebesaran dari partai yang berlambang Ka'bah tersebut.

"Beliau jenderal bintang empat, tandanya beliau lahir menjadi pemimpin dan sudah menjadi pemimpin, pernah menjadi Pangdam, pernah menjadi Kasad," katanya, Minggu (5/1/2024). 

Ia mengaku, bahwa Dudung telah siap memasang badan untuk mencalonkan diri menjadi Ketum PPP pada Mukhtamar PPP yang rencananya akan digelar pada mulai April 2025 mendatang. 

"Pak Dudung yang hari ini memasang badan, 'saya siap menjadi ketua umum PPP', kita tuh seneng dong," jelasnya. 

Oleh sebab itu, Eksponen Fusi PPP terus menjadi komunikasi dengan Dudung untuk memastikan keikutsertaanya sebagai calon pemimpin dari partai yang berdiri pada tahun 1973 tersebut. 

"Komunikasi harus dijalin terus, enggak bisa hanya sekali, dua kali, dan Mukhtamar nanti abis lebaran, tentunya kita akan terus (komunikasi)," ucapnya.

Sebelumnya, Eksponen Fusi PPP mengumumkan sejumlah nama-nama yang didukungnya pada pencalonan ketua umum. 

Dukungan itu diberikan tidak hanya berasal dari kader atau internal partai tetapi juga berasal dari eksternal. 

Adapun nama-nama yang didukung diantaranya, Taj Yasin, Husnan Bey Fenani, Hasrul Azwar, Achmad Farial, dan Anwar Sanusi. 

Sementara dari eksternal Partai yakni, Gus Ipul, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrachman, Sandiaga Uno dan Ahmad Yani. (aha/raa) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral