Sumber :
- Istimewa
Pengusaha Asal Jakarta Pilih Lapor ke Polda Metro Jaya Usai Diduga Jadi Korban Penipuan Pembangunan Resto
Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:55 WIB
Alhasil, tanah ribuan meter persegi milik Tedy Agustiansjah menjadi sita jaminan dalam gugatan itu.
"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," kata Farlin.
"Pada sidang gugatan wanprestasi kami menemukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV HKN pemiliknya 50 persen adalah AMH yang merupakan menantu dari TN dan HW sebagai pemilik 50 persen sekaligus Direktur CV HKN. Makanya kasus ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya. (raa)