- Antara
Kemendikdasmen: Permen 67/2024 Dorong Guru Aktualisasikan Diri
Dalam sosialisasi itu, unsur yang terlibat berasal dari pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah perjenjang negeri, swasta, dan agama, serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru.
Kemendikdasmen berharap keberadaan Permendikbudristek 67/2024 dapat mendorong organisasi guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian guru kepada masyarakat.
“Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut, Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru guna mengoptimalkan peran organisasi guru," pungkas Nunuk.(ant/ree)