Article Article
Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Buntut Viral Bercanda Keterlaluan Suruh Yesus Potong Rambut, TikToker Ratu Entok Didakwa Penistaan Agama

Seorang TikToker Ratu Entok yang pernah viral lantaran bikin konten suruh Yesus potong rambut didakwa JPU atas kasus penistaan agama. Begini info selengkapnya.
Rabu, 1 Januari 2025 - 12:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - TikToker Ratu Entok (40) atau pemilik nama asli Irfan Satria Putra Lubis didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penistaan agama setelah viral konten suruh Yesus potong rambut.

Ratu Entok disebut telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dan penodaan agama.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata JPY Kejati Sumut, Eming Kosasih, Senin (30/12/2024) petang.

Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Ratu Entok mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan terhadap agama lain yang ada di Indonesia.

Di dakwaan kedua, lanjut Eming, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Adapun konten viral Ratu Entok itu muncul pada Rabu (2/10/2024) lalu di konten TikTok miliknya. 

Melalui siaran langsung di TikTok, Ratu Entok disebut mengujarkan kebencian terhadap agama lain.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:31
02:22
03:28
02:31
03:15
01:32

Viral