- Asprilla Dwi Adha-Antara
Hukuman 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Buat Geram NasDem, Rudianto Lallo Lontarkan Kritikan Pedas
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah terlalu ringan.
Ia mendesak agar hukuman tersebut lebih maksimal sesuai tuntutan jaksa untuk memberikan efek jera.
"Kalau bicara soal efek jera, hukumannya harus maksimal. Dengan begitu, tak ada lagi yang berani melakukan tindak pidana korupsi," ujar Rudianto, Selasa (24/12/2024).
Rudianto juga menyoroti pentingnya pengembalian aset negara dari kerugian yang mencapai Rp 300 triliun dalam kasus ini.
Ia mempertanyakan apakah nilai uang pengganti yang disita dari Harvey Moeis benar-benar setara dengan kerugian negara.
"Yang utama adalah bagaimana kerugian negara dipulihkan. Jangan hanya vonis ringan, tetapi juga pastikan aset dikembalikan. Kasus ini menyangkut angka yang fantastis, Rp 300 triliun, apakah potensi uang tersebut benar-benar bisa kembali ke negara?" tegasnya.
Rudianto meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan fokus pada pemulihan kerugian negara. Ia menilai bahwa pengungkapan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun harus dijelaskan secara rinci kepada publik.
"Kita dorong jaksa untuk benar-benar lurus dalam menangani kasus ini. Jika kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, maka angka itu harus jelas. Bagaimana aset yang dirampas itu dipulihkan menjadi prioritas utama," tambahnya.
Diketahui, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024).
Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau diganti 6 bulan kurungan jika tak mampu membayar.
Harvey juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika harta yang disita tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan akan diberikan.
Suami aktris Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Harvey diduga mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Namun, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan tersebut, menuai sorotan publik. (aag)