- tvOnenews.com/Syifa Aulia
PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Demokrat: Sudah Kewajiban Pemerintah
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan tarif pahak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
Dia menegaskan pemerintah sudah berkewajiban memberlakukan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen di tahun 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
“Tentu kita harus melihat kenapa ada kenaikan 1 persen, karena memang ini merupakan kewajiban pemerintahan ini untuk menjalankannya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang telah diputuskan baik oleh pemerintahan maupun DPR yang lalu,” ujar Herman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Di sisi lain, Herman meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas kenaikan tersebut.
Sebab, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sedangkan, bahan pokok seperti sembako tidak dikenakan.
Selain itu, dia menyebut pemerintah juga telah menyiapkan mitigasi resiko atas kenaikan PPN tersebut.
“Kemudian juga ada insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” ungkapnya.
Anggota DPR RI ini mengatakan kenaikan PPN 12 persen dalam jangka panjang dapat memperkuat fiskal negara. Dengan begitu, kata Herman, pembangunan akan lebih agresif.
“Pembangunan akan lebih menyentuh terhadap sektor-sektor yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang ini menjadi kebutuhan dasar hidup masyarakat dan ya pada akhirnya kita bisa mengejar pertumbuhan ke depan,” ujar Herman. (saa/raa)