Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Demokrat: Sudah Kewajiban Pemerintah

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan tarif pahak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025.

Dia menegaskan pemerintah sudah berkewajiban memberlakukan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen di tahun 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

“Tentu kita harus melihat kenapa ada kenaikan 1 persen, karena memang ini merupakan kewajiban pemerintahan ini untuk menjalankannya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang telah diputuskan baik oleh pemerintahan maupun DPR yang lalu,” ujar Herman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Di sisi lain, Herman meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas kenaikan tersebut. 

Sebab, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sedangkan, bahan pokok seperti sembako tidak dikenakan.

Selain itu, dia menyebut pemerintah juga telah menyiapkan mitigasi resiko atas kenaikan PPN tersebut.

“Kemudian juga ada insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral