Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Hakim Ketua Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Tinggi dan harus Dipangkas
Senin, 23 Desember 2024 - 17:05 WIB
“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” jelas Eko.
Sementara itu terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (ars/muu)