Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham, meminta Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, untuk mengindahkan dan menindaklanjuti surat Komwas BPMA..
Sumber :
  • Istimewa

Marzuki Daham Tegaskan Penjabat Gubernur Aceh Seharusnya Mengindahkan Surat Komwas BPMA

Senin, 23 Desember 2024 - 09:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham, mendesak Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, untuk mengindahkan dan menindaklanjuti surat Komwas BPMA.

“Penjabat gubernur seharusnya-lah mengindahkan surat Komwas BPMA tersebut,” tegas Marzuki dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Terlebih masa jabatan kepala BPMA yang sekarang sudah diperpanjang dan disetujui Menteri ESDM, dan ini sesuai amanat PP-23.

“Cukup beralasan Komwas BPMA menyurati penjabat gubernur karena kenyataan nya beliau lah Gubernur Aceh terpilih dan akan dilantik, insha Allah bulan Februari. Tentu saja beliau ingin melengkapi perangkat kerja nya kelak, termasuk BPMA, dgn orang-orang yang beliau seleksi sendiri. BPMA adalah salah satu perangkat kerja Gubernur Aceh yang sangat krusial kedepan dalam kebijakan-kebijakan dalam bidang Migas Aceh,” tambah Marzuki.

Menurutnya, terlihat kekhawatiran masyarakat terutama bahwa terlihat pengkerdilan BPMA lewat di downgrade nya persyaratan-persyaratan untuk jadi kepala BPMA.

“PP 23 jelas menghendaki (harus) yang berpengalaman real di bidang manajerial Migas, bukan sekedar diutamakan yang punya pengalaman tersebut. Disini lah letak pengkerdilan nya," kata dia.

“Hal lain yang sangat mencolok dan mungkin juga yang menambah timbulnya kecurigaan yang negative adalah window yang dibuka dalam pengumuman untuk penjaringan kepala BPMA yang sangat singkat, hanya satu Minggu. Ini sangat luar biasa kalau kita pakai akal sehat. Seharusnya pendaftaran calon diberi waktu yang cukup paling sedikit 3 Minggu, seperti pada seleksi kepala BPMA yang lalu. Proses fit and proper juga terkesan sangat tergesa-gesa, apa yang mau dikejar?” sambung Marzuki.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) merekomendasikan agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025.

Rekomendasi ini tertuang dalam surat yang dilayangkan Komwas BPMA serta ditandatangani oleh Muzakir Manaf.

Surat ini melayangkan surat kepada Pj Gubernur Aceh dengan nomor surat yaitu SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024 yang berisi rekomendasi Penundaan Pemilihan Kepala BPMA.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM. Adapun isi surat tersebut berisi dua poin.

“Perdamaian Aceh melahirkan Nota Kesepahaman Helsinki, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pada 12 April 2013, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, tentang pengangkatan sejumlah orang sebagai tim ESDM untuk melakukan konsultasi, koordinasi, dan negosiasi dengan Kementerian/Lembaga maupun badan terkait percepatan proses lahirnya Badan Pengelola Migas Aceh,” tulis Muzakir Manaf.

Sebelumnya juga dibentuk tim advokasi khusus untuk melobi penerbitan PP ini.

Akhirnya pada 5 Mei 2015, pemerintah mengeluarkan PP nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. 

Pendirian BPMA dibutuhkan guna mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. BPMA pertama sekali dipimpin oleh Marzuki Daham yang dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Senin, 11 April 2016.

Dengan adanya kepala BPMA ini, maka secara langsung untuk pertama kalinya BPMA mengelola 11 blok migas yang ada di Aceh.

“Pj Gubernur dibentuk untuk mengisi proses Transisi kepemimpinan karena kebijakan pilkada serentak di tahun 2024. Oleh karena pilkada 2024 khususnya Pilgub Aceh telah selesai, dan Kepala BPMA telah diperpanjang selama satu tahun hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM, maka selaku Komwas BPMA kami menilai pelaksanaan Penjaringan Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pansel BPMA tidaklah mendesak," terang Muzakir.

“Selain itu alangkah etisnya pembentukan Pansel Kepala BPMA menunggu pelantikan Gubernur Definitif pada 7 Februari 2025 nanti. Dikarenakan subtansi pembentukan BPMA itu sendiri adalah untuk menjaga harmoni antara pemerintah daerah Aceh dengan Pemerintah Pusat,” sambungnya.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral