Tiga oknum polisi di Ambon Maluku ngamuk banting sopir minibus ke aspal.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Tiga Oknum Polisi Ngamuk Aniaya Sopir Minibus hingga Banting Korban ke Aspal

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Video detik-detik sejumlah oknum polisi ngamuk dan menganiaya seorang sopir minibus viral di media sosial.

Peristiwa tiga oknum polisi menganiaya seorang sopir minibus tersebut terjadi di Kota Ambon, Maluku.

Ketiga oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek KPYS Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Dalam video tersebut tampak seorang polisi berseragam dinas adu mulut dengan sopir minibus hingga memukul kap mobil dan berkata kasar.

Tiga oknum polisi di Ambon Maluku ngamuk banting sopir minibus ke aspal
Sumber :
  • Tangkapan layar

 

Polisi tersebut tersulut emosi saat mengatur lalu lintas di Kawasan pertigaan Jalan Sam Ratulangi dan Jalan AM Sangaji, Kota Ambon.

Adu mulut tersebut diduga dipicu oleh kemacetan panjang di lokasi tersebut.

Sempat terjadi adu mulut, hingga para oknum polisi memaksa sang sopir keluar dari mobilnya. 

Tak hanya itu para polisi ini juga memperlakukan korban seperti pelaku kejahatan dengan membating sang sopir lalu memborgol korban.

Sang sopir dibawa para oknum polisi ke kantor Polsek KPYS.

Aksi arogan para oknum polisi tersebut sempat menjadi tontonan warga sekitar hingga menuai kecaman.

Ketiga oknum polisi tersebut adalah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD. Sementara sang sopir minibus bernama Rizal T Serang.

Atas peristiwa tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim langsung meminta maaf kepada korban dan keluarga.

"Saya Kombes Driyano Andri Ibrahim Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam hal ini menyikapi kejadian yang terjadi kemarin hari Jumat sore di depan Pos Pelabuhan, saya sangat menyayangkan kejadian ini terjadi, dan juga dalam kesempatan ini kami meminta maaf kepada korban dan keluarga besarnya," ungkapnya.

Driyano mengatakan pihaknya sudah mengamankan ketiga oknum polisi tersebut dan memriksa serta ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kapolres juga meminta anggotanya tersebut untuk meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarga besarnya.

"Saya Bersama kedua rekan yang lain dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf kami sedalam-dalamnya atas perbuatan kami pada saat melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di Jalan Sam Ratulangi yang menyebabkan korban merasa dirugikan karena perbuatan kami yang berlebihan dan arogan," kata oknum polisi.

"Kami mohon sekiranya permohonan maaf kami dapat diterima korban dan sebagai anggota Polri kami siap menerima konsekuensi atas perbuatan yang telah kami lakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.(muu)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral