Polri Tangkap WNA asal Ukraina yang jadi Pengendali Lab Narkoba di Bali.
Sumber :
  • tvOnenews/Taufik Hidayat

Pengendali Lab Narkoba di Bali Ditangkap Polri, WNA asal Ukraina Kabur ke Thailand Selama 109 Hari

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:04 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus warga negara asing (WNA) asal Ukraina bernama Roman Nazarenco (RN), yang menjadi pengendali laboratorium narkoba di Bali.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap bahwa Roman ini kabur ke Thailand sejak Mei 2024 setelah lab narkoba rahasia miliknya terbongkar.

"Roman Nazarenko adalah warga Ukraina yang sejak bulan Mei 2024 menjadi DPO dan telah dikeluarkan rednotice dari Interpol atas peranannya sebagai pengendali jaringan hydra yang beroperasi melalui Clandestine Lab dengan memproduksi narkotika jenis mephendrone dan ganja hidroponik di Kabupaten Badung, Bali," ungkap Mukti Juharsa di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).

Mukti menjelaskan, Clandestine Lab tersebut dikelola oleh dua orang tersangka yang juga merupakan warga negara Ukraina. Sementara, kurir narkobanya adalah warga negara Rusia.

Selanjutnya, Mukti mengungkap kronologi penangkapan otak dari lab narkoba tersebut. Roman ditangkap saat hendak melanjutkan pelariannya dari Thailand ke Dubai.

Namun, upaya kabur Roman kali ini berhasil digagalkan.

"Roman Nazarenko ini sudah berada di Bangkok, Thailand selama 109 hari dan berhasil diamankan di bandara U Tapao Rayong, Thailand saat akan berangkat ke Dubai menggunakan pesawat udara fly Dubai," beber Mukti.

Usai mendapatkan informasi keberadaan Roman, atase Polri KBRI Bangkok pun langsung berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk penangkapan Roman.

"Roman akhirnya berhasil dijemput dan langsung diserahkan oleh Immigration Detention Office Bangkok Thailand kepada Bareskrim Polri," ucap Mukti.

Setelah ini, Mukti menyebut, Roman akan dibawa ke markas Bareskrim Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjeratnya.

Adapun RN dijerat dengan Pasal 114 subsider 112, subsider 127, dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dan denda Rp10 miliar. (rpi/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral