Sumber :
- Antara
Presiden Prabowo Resmi Bentuk DPN, Ini Tugas-tugasnya
Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Jakarta, yang berlangsung pada Minggu (22/12/2024).
Minggu, 22 Desember 2024 - 11:35 WIB
Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres mulai berlaku.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.(ant/lkf)