Tangkapan layar CCTV istri kepergok selingkuh di Cipayung, Jakarta Timur lalu malah lindas suami pakai mobil.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram

Istri Jadi Tersangka Usai Kepergok Selingkuh dan Lindas Suami Pakai Mobil di Cipayung Jaktim

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang istri bernama Melody Sharon atau MS (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial AG (35) usai kepergok selingkuh dan melindas suaminya, menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini istri yang melindas suami menggunakan mobil itu juga dilaporkan oleh suaminya atas kasus dugaan perzinahan.

“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (21/12/2024).

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Terlapor dalam hal ini adalah Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS. 

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan kronologi pelayangan laporan ini bermula saat korban mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya pada 6 November 2024 yang lalu. 

Korban menceritakan bahwa istrinya diduga membawa selingkuhannya ke apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini diperkuat melalui adanya rekaman CCTV dari apartemen.

"Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya,” ungkap Ade Ary.

Kemudian atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu untuk memperkuat laporan ini, pelapor melampirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan juga rekaman CCTV.

“Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut,” jelas Ade Ary.

Untuk diketahui, saat ini istri pelapor, Melody Sharon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap suaminya, AG.

Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Peristiwa KDRT ini juga diunggah pada akun media sosial Instagram @ahmadsahroni88 dengan keterangan suami memergoki istri yang main gila-gilaan.

“Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gllaann, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih ),” tulis Sahroni. (ars/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral