- Istimewa
Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Bentrokan Tewaskan Satu Orang di Tanah Abang
Lebih lanjut Aditya mengatakan bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Diantaranya adalah berinisial ER dan IP.
“Kami duga sebagai pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia yaitu sodara IP. Ini yang kami duga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga korban ini meninggal dunia ini yang sedang kami kejar,” terangnya.
Kemudian Aditya menyebutkan dalam pengangkapan ini terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya ada satu handphone merk OPPO, satu kemeja lengan pendek, satu celana panjang, satu celana dalam, satu jaket warna biru, satu kaos lengan panjang, satu kaos lengan pendek, satu kain sarung motif kotak-kotak, satu tas warna hitam, dan dua senjata tajam.
Selanjutnya atas perbuatannya tersebut pada tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Polisi masih menyelidiki kasus bentrokan yang terjadi antara warga Kebon Kacang XII, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menewaskan satu orang pada Selasa (17/12/2024).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus.
“Iya betul (tiga orang pelaku sudah diamankan),” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Jumat (20/12/2024).