Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus.
Sumber :
  • Istimewa

Ibu Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Memohon Keringanan Hukuman untuk Anaknya

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ibu dari remaja 14 tahun yang bunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus meminta keringanan hukuman.

Permintaan AP (40) itu disampaikan langsung kepada Polres Jakarta Selatan.

"Selama kami melakukan pemeriksaan terhadap ibu dari anak yang berkonflik dengan hukum, dia selalu menyebut anak dia. Oleh karenanya, ibu tersebut meminta keringanan hukuman," jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada awak media, Selasa (17/12/2024).

Meski sudah membunuh ayah dan nenek, bahkan nyaris menghabisi nyawa dirinya juga, sang ibu tetap meminta hukuman anaknya diringankan.

Sosok remaja MAS (14) diduga alami tekanan psikis dalam kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Sabtu (30/11/2024)
Sumber :
  • Istimewa

 

"Bagaimanapun sudah terjadi, apa pun perbuatannya tetap saja anak itu adalah anak dari ibunya," tambahnya.

Selain memeriksa sang ibu, anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus juga Kembali diperiksa kejiwaannya.

Observasi kejiwaan itu dilakukan menyusul rekomendasi dari asosisasi psikologi forensic (Apsifor) Indonesia yang meminta adanya observasi kejiwaan terhadap pelaku.

"Kami sudah berkomunikasi dengan kejaksaan. Kemudian, dilanjutkan karena ada saran dari Apsifor agar dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari anak yang berkonflik dengan hukum. Oleh karena itu, dari penyidik PPA membawa anak yang berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," jelasnya.

Hingga saat ini MAS, pelaku Anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus itu masih menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Polri selama 14 hari ke depan.

"Untuk status hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum ini  akan ditentukan dari hasil observasi kejiwaan yang dilakukan tim dokter dari Rumah Sakit Polri," tutur AKP Nurma Dewi.

Nasib MAS akan Ditentukan Hasil Tes

Kepolisian akan memastikan apakah pelaku anak layak atau tidak layak mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. 

"Dari hasil ini akan diputuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan," ujarnya.

MAS diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya berinisial RM (69) serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.(muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral