Sumber :
- Istimewa
Kejari Medan dapat Angin Segar di Kasus Vonis Onslag Pasutri, Ini Buktinya
Kejari Medan diapresiasi berkat keputusan atas vonis lepas diberikan majelis hakim PN Medan ke pasutri, yang didakwa palsukan tanda tangan direktur perusahaan.
Rabu, 18 Desember 2024 - 03:36 WIB
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam kasus ini tiga hakim PN Medan yang memvonis lepas, yakni M Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota, telah dilaporkan oleh Baradatu ke KY, KPK dan Komisi III DPR RI.(lkf)