news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta..
Sumber :
  • Istimewa

Dituding Terseret Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Aon Sesalkan Bantu PT Timah

Pemilik CV. Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon membacakan pledoinya dengan menyesal membantu PT Timah menjadikan pemasok timah peringkar 1 di dunia.
Rabu, 18 Desember 2024 - 03:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah masih berbuntut panjang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Kali ini terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah dan pemilik CV. Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon membacakan pledoinya.

Thamron alias Aon menyesal perusahaan bisa terlibat untuk membantu PT. Timah Tbk, yang berkeinginan meningkatkan produksinya di tahun 2019 untuk jadi pemasok timah no. 1 di dunia.

“Kalau waktu bisa diulang kembali, saya tak akan menyetujui kerja sama dengan PT. Timah Tbk karena harus mengorbankan keluarga dan seluruh hasil jerih payah usaha yang saya bangun sejak lama,” ujar Thamron dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Aon bersama pengurus CV VIP lainya, yakni Hasan Thjie dan Ahmad Albani didakwa hingga ditahan serta dituntut hukuman penjara 14 tahun serta denda sebesar 1 miliar dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 3,6 triliun karena dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah di Wilayah IUP PT. Timah Tbk. 

Aon menyatakan awal mula kerja sama itu terjadi pada tahun 2018, dimana dirinya dihubungi Harvey Moeis yang mengungkapkan PT. Timah Tbk ingin meningkatkan produksi agar bisa jadi pemasok logam timah nomor 1 di dunia.

PT, Timah kala itu butuh bantuan perusahaan smelter dalam pemurnian dan pelogaman bijih timah.

“Maka saya meminta Direktur CV VIP Hasan Thjie dan Ahmad Albani memastikan bahwa kerja sama yang akan dilakukan harus didasarkan pada IUP Operasi Produksi yang sah dan masih berlaku dan bukan kegiatan tambang illegal,” papar Aon. 

Pengusaha asal Bangka ini juga mengaku dengan segala keterbatasan pengetahuan hukumnya beserta operasi produksi tambang tersebut harus sah dan bukan tambang illegal.

“Namun dari lubuk hati terdalam, sebagai warga negara biasa saya sedih dan putus asa karena kemudian kegiatan kami dikatakan sebagai kegiatan tambang illegal, padahal kami hanyalah pihak ketiga (swasta) yang bekerja berdasarkan perjanjian yang sah dengan PT. Timah Tbk,” tuturnya. 

Aon menuturkan, sampai dengan perjanjian kerjasama berakhir di tahun 2020, CV. VIP tak pernah mendapat teguran dari PT. Timah karena telah melaksanakan kegiatan dengan penuh itikad baik, kejujuran, dan ketulusan hati, sehingga tak ada sedikitpun perbuatan kami yang bersifat wanprestasi, apalagi melakukan perbuatan melawan hukum. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral