- Istimewa
Korban Harap Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
Jakarta, tvOnenews.com - Korban kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) kembali mendesak langkah tegas Bareskrim Polri dalam pengusutannya.
Korban kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB, Mulyadi Mustofa meminta Bareskrim Polri dapat mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Pasalnya, ia menilai penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri belum dapat mengungkap seutuhnya kasus tersebut.
"Saya minta Bareskrim memproses hukum kasus ini secara komprehensif dan mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang juga terlibat," ujar Mulyadi kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Mulyadi megapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
Kendati demikian, Mulyadi menilai jika masih terdapat dua klaster pelaku yang belum terungkap dalam kasus tersebut.
Menurutnya klaster pertama yakni pegawai manajemen BSB yang menggunakan akta palsu tersebut untuk proses administrasi secara internal serta untuk dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sangat jelas bahwa akta palsu ini digunakan baik secara internal maupun eksternal. Jadi terang sekali ada pihak di manajemen yang juga terlibat dalam pemalsuan dokumen," katanya.
Mulyadi menjelaskan pada klaster kedua disebutnya sebagai aktor utama dari dugaan kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.
Pasalnya, ia mengaku janggal apabila pemalsuan dokumen itu dilakukan tanpa sengaja ataupun niat tertentu.
Menurut korban dokumen itu sangatlah penting untuk pemilihan Direksi BSB.
"Diduga kuat Notaris yg membuat akta ini tentu ada yang memerintahkan, ini diduga dilakukan oleh pemegang saham sebagai pengendalinya," jelasnya.
Oleh karenanya, Mulyadi mempertanyakan alasan penyidik yang sampai saat ini tidak kunjung memeriksa HD selaku pimpinan RUPSLB BSB saat itu.
"Polisi sampai saat ini belum pernah memeriksa saudara HD sebagai pemegang saham. Padahal saat itu beliau juga yang memimpin rapat," tuturnya.
Ia lantas berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memberikan perhatian dan keadilan dalam kasus ini.
"Harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara akuntabel dan transparan serta dapat memberikan rasa keadilan. Apalagi kasus ini sudah berjalan lebih satu tahun," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Ketiga tersangka itu yakni WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.
"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9).
Ketiga tersangka melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB Nomor 10 Tanggal 9 Maret 2020 dengan menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik. (raa)