- Istimewa
Polisi Bongkar Modus Komplotan Penipuan Jual Beli Logam Mulia yang Beraksi Lewat Media Sosial
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipu jual beli logam mulia yang bermodus cash on delivery (COD) atau bayar di tempat di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelaku berjumlah 3 orang yang terdiri dari 2 orang wanita inisial U dan EG. Serta seorang pria berinisial BS.
Mereka melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura membeli emas logam mulia melalui aplikasi WhatsApp dan memilih metode pembayaran secara COD.
"Modusnya COD fiktif. Dia COD memesan emas atau logam mulia melalui WA dengan transaksi pembelian COD. Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya, kemudian pelaku mengecek kondisi emasnya dan para pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban," ungkap Ade Ary, Senin (16/12/2024).
Selanjutnya, Ade Ary menambahkan, setelah emas ada di tangan para pelaku kemudian pelaku meninggalkan korban atau kabur.
"Atas perbuatannya, 3 pelaku sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363 378 dan juga dilapis dengan 365," tutur Ade Ary.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, komplotan penipu jual beli emas ini telah ditangkap oleh pihaknya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Titus mengatakan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh pihaknya di Mapolda Metro Jaya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku merupakan komplotan tindak pidana kejahatan dan penipuan pembeli emas logam mulia dengan modus COD melalui media sosial," ungkap Titus.
"Saat melancarkan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam dan senjata api (senpi) untuk menodong korban apabila barang yang mereka incar tidak diberi pada saat COD di sejumlah wilayah," imbuhnya.
Titus menyebut, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus penipuan jual beli emas bermodus COD fiktif di media sosial ini.
"Untuk memperdalam kasus ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan apakah terdapat pelaku lainnya atau tidak," pungkasnya. (rpi/raa)