Polisi: Terduga Penganiaya Karyawan Toko Roti Masih Sebagai Saksi.
Sumber :
  • Antara

Polisi: Terduga Penganiaya Karyawan Toko Roti Masih Sebagai Saksi

Senin, 16 Desember 2024 - 10:05 WIB

"Pada saat kami klarifikasi dalam tahap penyelidikan ini dan kami sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan."

"Dari tahap penyidikan itulah, saat ini kami sudah menangkap terlapor berinisial GSH bersama keluarganya di Hotel Anugerah Sukabumi, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Nicolas.

Polres Metro Jaktim pun akan melakukan press release lengkapnya setelah yang bersangkutan selesai di proses penyidikan ini, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ditahan.

"Mungkin siang atau sore nanti atau malam ini. Yang penting penyidikan cepat, baru kita tetapkan 'press release' ulang untuk lengkapnya," ungkap Nicolas.

Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.

"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya, " ucap Lina, Sabtu (14/12).

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral