Sumber :
- Istimewa
Terungkap! Pelaku Niat Lukai Korban di Bekasi Sejak November 2024, Beli Air Keras Lewat Online Shop
Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:16 WIB
“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban,” jelas Ade Ary.
Kemudian akibat tindak kejahatannya, tersangka dikenakan Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP. (ars/muu)