- ANTARA
Sidang Kasus Timah, Majelis Hakim Ungkap Alasan Ryan Susanto Divonis Bebas, Tak Disangka Ternyata...
Sebab pertambangan timah yang telah berlangsung selama ratusan tahun di Bangka Belitung tidak hanya menjadi bagian dari ekonomi, tetapi juga budaya masyarakat.
Majelis Hakim memandang bahwa aspek sosial ini penting untuk dipertimbangkan dalam proses peradilan.
Dengan begitu, putusan bebas Ryan Susanto memberikan angin segar bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan yang menghadapi masalah hukum serupa.
Di samping itu, banyak pengamat hukum menilai bahwa vonis ini berpotensi memengaruhi arah putusan Kasus Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah di Jakarta, terutama dalam menentukan apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan seharusnya menjadi dasar dakwaan korupsi.
Putusan bebas ini menarik perhatian publik, terutama karena ada kemiripan antara kasus Ryan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang masih berlangsung di PN Tipikor Jakarta.
Dalam kedua kasus, kerugian negara yang dihitung sebagian besar berasal dari perhitungan kerusakan lingkungan, yang dinilai tidak konkret dan pasti.
Salah satu perumus Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Prof. Romli Atmasasmita juga telah memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan tata niaga timah beberapa waktu lalu.