Todongkan "airsoft gun" ke pekerja pria 54 tahun jadi tersangka.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pria Todongkan Senjata ke Pekerja Bangunan Ditetapkan Tersangka

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:34 WIB

Jakarta - Seorang pria berinisial RPB (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran menodongkan senjata jenis "airsoft gun" kepada pekerja bangunan berinisial SES di perumahan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Hari ini sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jayam Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Zulpan mengatakan, motif pria paruh baya itu melakukan aksinya karena "zoom meeting" yang diikutinya terganggu dengan suara bising dari pekerjaan renovasi rumah yang dikerjakan oleh SES.

"Motif yang melatarbelakangi kasus ini adalah tersangka merasa kesal dan terganggu dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang sedang bekerja," ujarnya.

Menurut keterangan tersangka, dirinya sudah dua kali menegur korban tapi tidak diindahkan sehingga akhirnya RPB pun mengambil senjata "airsoft gun" miliknya untuk mengancam korban.

SES kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan yang berujung dengan penangkapan terhadap RPB. Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan secara detail kapan yang bersangkutan ditangkap.

Atas insiden itu, RPB ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral